Hati-hati Sidak Dumex & Super Tetra Tidak Boleh Dijual!

  1. Edukasi
  2. 41 menit yang lalu
  3. 2 min read

hati-hati-kena-sidak-dumex-super-tetra-tidak-boleh-dijual

Dalam beberapa minggu terakhir, sidak oleh pihak berwenang semakin gencar dilakukan untuk memastikan kepatuhan toko kelontong dan sembako terhadap peraturan penjualan obat-obatan. Salah satu temuan yang sering terjadi adalah penjualan produk-produk seperti Dumex dan Super Tetra, yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan di tempat-tempat tersebut.

Mengapa Dumex dan Super Tetra Dilarang Dijual?

Dumex atau Dumocycline yang sering disalahartikan sebagai produk obat bebas karena sejak jaman saya kecil produk ini sudah dijual di warung-warung sekitar rumah, ternyata saat ini dumex adalah obat keras yang masuk dalam kategori daftar G. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Produk seperti Dumex tidak boleh diperjualbelikan di toko sembako atau kelontong karena obat-obatan ini memerlukan penanganan khusus, baik dari segi penyimpanan maupun penggunaannya.

Hal serupa berlaku untuk Super Tetra, yang juga termasuk obat keras. Obat ini membutuhkan resep dokter untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keamanan konsumen.

Ya padahal obat ini kalau buat nyembuhin luka ampuh betul, bisa langsung kering koreng kita 😁

Bahaya Penjualan Obat Keras Tanpa Izin

Katanya, penjualan obat keras seperti Dumex dan Super Tetra tanpa izin di toko kelontong menimbulkan berbagai risiko, baik bagi penjual maupun konsumen. Konsumen bisa saja salah dalam menggunakan obat ini tanpa pengawasan medis, yang berpotensi menyebabkan efek samping serius atau bahkan kematian. Selain itu, penjual yang melanggar peraturan dapat dikenai sanksi hukum berupa denda atau pidana.

Apa Sanksinya?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi, termasuk penutupan toko, denda, atau bahkan hukuman penjara bagi penjual yang terbukti melanggar aturan.

Tips untuk Pemilik Toko

  1. Hindari Menjual Obat Keras: Pastikan hanya menjual obat-obatan yang tergolong sebagai obat bebas atau bebas terbatas.
  2. Periksa Peraturan yang Berlaku: Konsultasikan dengan otoritas kesehatan setempat mengenai peraturan terbaru tentang penjualan obat di wilayah Anda.
  3. Pastikan Izin: Jika Anda ingin menjual obat-obatan tertentu, pastikan memiliki izin yang sah dan hanya menjual obat sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan mengikuti aturan yang berlaku, Anda dapat menghindari masalah hukum dan menjaga kesehatan masyarakat di sekitar Anda. Kunjungi halaman toko kami : Grosir Sembako Kalianda

Dumex Super Tetra Obat Keras Sidak