Per 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menerapkan skema tarif pajak kendaraan baru. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perubahan ini dilakukan seiring diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), serta untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
1. Tarif PKB untuk Perorangan dan Badan Usaha
a. Kendaraan Pribadi (Perorangan)
- Kepemilikan pertama: 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Kepemilikan kedua: 1,25%
- Kepemilikan ketiga: 1,5%
- Kepemilikan keempat: 1,75%
- Kepemilikan kelima dan seterusnya: 2%
b. Kendaraan Badan Usaha
- Semua unit kendaraan dikenai tarif tetap 2% dari NJKB, tanpa memandang jumlah kepemilikan.
Ini berarti, jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama pribadi, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan terkena tarif progresif, sesuai urutan kepemilikan.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Penyerahan pertama: 10% dari NJKB
- Penyerahan kedua dan seterusnya: Umumnya lebih rendah, tergantung kebijakan daerah
BBNKB ini dikenakan saat Anda membeli kendaraan baru dari dealer (BBNKB I), maupun saat beli kendaraan bekas dan ganti nama STNK/BPKB (BBNKB II).
3. Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen adalah tambahan pungutan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota di atas PKB dan BBNKB yang telah dipungut oleh pemerintah provinsi. Di Provinsi Lampung, mulai 2025, opsen pajak yang berlaku sebesar 66% dari total PKB dan BBNKB yang terutang.
Lampiran Bukti Nyata 66% OPSEN PAJAK
Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Sepeda Motor – Provinsi Lampung
Data dari Gambar STNK:
Komponen | Nilai |
---|---|
PKB | Rp90.900 |
OPSEN PKB | Rp59.994 |
SWDKLLJ | Rp35.000 |
BIAYA ADM. PNBP | Tidak ditampilkan eksplisit |
Total | Rp185.894 |
Analisis:
- ✅ Opsen 66% diberlakukan terpisah untuk PKB dan BBNKB.
- ✅ Opsen PKB = 66% dari PKB
66% x Rp90.900 = Rp59.994 → Tepat
- ⚠️ Opsen BBN-KB tidak ditampilkan secara eksplisit, kemungkinan:
- Hanya Bayar Pajak Tahunan
- Tidak ada proses Balik Nama kendaraan
Kesimpulan Tentang Opsen Pajak Kendaraan Roda Dua:
- ✅ Opsen 66% berlaku untuk PKB dan BBNKB
- ✅ Dihitung dari pokok pajak masing-masing
- ✅ Terpisah dan tercantum jelas dalam bukti pembayaran (minimal untuk PKB)
Opsen ini diberlakukan agar pemerintah kabupaten/kota juga mendapatkan bagian dari pajak kendaraan yang digunakan di wilayah mereka.
Rincian Informasi Biaya Pajak Kendaraan Roda 4 (Mobil)
Ini data dari samsat Depok, karena yg lampung belum ada dan sama-sama 66% opsen pajak nya.
Komponen | Jumlah (Rp) |
---|---|
PKB Pokok | 3.254.500 |
PKB Denda | 0 |
SWDKLLJ Pokok | 286.000 |
SWDKLLJ Denda | 100.000 |
PNBP STNK | 0 |
PNBP TNKB | 0 |
Opsen PKB Pokok | 2.148.000 |
Opsen PKB Denda | 0 |
💰 Total Bayar: Rp5.788.500
Analisis Opsen 66%
- 66% dari PKB Pokok = 66% × Rp3.254.500 = Rp2.148.000
- ➕ Ini sesuai tepat dengan nilai Opsen PKB Pokok yang tercantum.
Kesimpulan Opsen Pajak Mobil:
- ✅ Opsen PKB sebesar 66% dari PKB Pokok telah diterapkan secara otomatis.
- ✅ Tidak ada denda PKB maupun Opsen.
- ✅ Biaya PNBP STNK dan TNKB adalah Rp0 (kemungkinan tidak termasuk pengurusan STNK/TNKB baru).
4. Keringanan Pajak
Untuk meringankan dampak dari kenaikan tarif dan opsen pajak, Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan diskon sebesar 10% terhadap total pajak yang harus dibayarkan. Diskon ini berlaku otomatis selama periode transisi dan bisa diperpanjang berdasarkan kebijakan gubernur atau kepala daerah.
5. Apakah Pajak Progresif Berlaku untuk Suami dan Istri?
Banyak yang bertanya, apakah kepemilikan kendaraan oleh suami dan istri dihitung bersama dalam pajak progresif? Jawabannya tergantung pada nama pemilik yang tertera di STNK dan BPKB.
- Jika kendaraan atas nama yang berbeda (misalnya satu atas nama suami, satu lagi atas nama istri), maka masing-masing dianggap kepemilikan pertama.
- Jika kendaraan atas nama yang sama, misalnya dua-duanya atas nama suami, maka kendaraan kedua akan dikenakan tarif 1,25%, ketiga 1,5%, dan seterusnya.
Namun perlu diperhatikan bahwa sistem Samsat juga mempertimbangkan NIK dan alamat, jadi jika suami-istri tinggal di alamat yang sama dan memiliki kendaraan dengan nama berbeda, tetap tidak dihitung sebagai progresif, selama nama di STNK/BPKB tidak sama.
Tips: Jika Anda ingin menghindari pajak progresif, pisahkan kepemilikan kendaraan antara suami dan istri dengan STNK/BPKB yang berbeda nama.
Kesimpulan
Perubahan tarif pajak kendaraan di Provinsi Lampung tahun 2025 menyesuaikan kebijakan nasional dengan tetap memperhatikan keadilan dan pembangunan daerah. Tarif PKB kini menggunakan sistem progresif untuk perorangan, tarif tetap untuk badan, dan tambahan opsen sebesar 66% untuk daerah kabupaten/kota.
Dengan memahami struktur tarif baru ini, wajib pajak dapat merencanakan pembelian dan kepemilikan kendaraan secara bijak agar terhindar dari biaya tambahan yang tidak perlu. Jangan lupa juga untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu, baik melalui Samsat langsung maupun aplikasi Samsat Online Nasional yang kini semakin mudah digunakan.
Disclaimer
Informasi ini disusun berdasarkan data yang tercantum pada bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (STNK) dari Provinsi Lampung dan sumber resmi terkait.
Perlu diperhatikan bahwa:
- Nilai dan komponen pajak dapat berbeda-beda tergantung jenis kendaraan, tahun produksi, dan kebijakan daerah setempat.
- Interpretasi terhadap rincian pajak disesuaikan dengan tampilan bukti bayar yang tersedia dan dapat berbeda jika format tampilan sistem berubah.
- Untuk informasi resmi dan akurat, silakan hubungi Kantor Samsat terdekat atau kunjungi situs web Bapenda Provinsi Lampung.
Penggunaan informasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Samsat terdekat atau kunjungi website resmi Bapenda Provinsi Lampung.
Iklan: Promo Sembako Murah Lampung Selatan