Waspada Penipuan Coretax-Online yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak
Penipuan siber terus berkembang dengan modus yang semakin rapi dan meyakinkan. Salah satu yang terbaru adalah modus pembaruan data pajak palsu melalui pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengarahkan korban ke situs mencurigakan seperti coretax-online.com
.
💬 Contoh Pesan Penipuan
Selamat Siang Bapak/Ibu
Kami dari unit pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak pusat, ingin mengkonfirmasikan untuk data-data Bapak/Ibu atas hak pajak yang sudah terdata di sistem perpajakan kami. Berikut untuk data-datanya:
- Nama : HERIYANTO
- Alamat : XXX RT. 002 RW. 007
- Nomor Telepon : +6282300001666
- Nomor Fax : -
- Nomor NIB : 0xxxx977
- Nomor NIK : 180xxxxx002
- Nomor NPWP : 8406xxxxx000
- Alamat Email : [email protected]
- Nama Perseroan : MAXSI RELOAD CENTER
- Status Perseroan : AKTIF
Mohon untuk dikonfirmasi kembali kepada kami, jika data-data di atas sudah benar.
Apabila ada salah satu data yang telah berubah, maka diharapkan untuk melakukan verifikasi kembali data diri Bapak/Ibu melalui sistem Coretax.
Dan jika perusahaan tersebut masih aktif atau sudah tidak aktif, mohon segera melakukan pelaporan pembaharuan data perseroan tersebut kepada kami.Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
#SatuDataIndonesia
#HindariSanksiPajak
#PAJAKKUATINDONSIAMAJU
💬 Contoh Pesan Penipuan Coretax (Versi Kedua)
Dengan hormat,
Kami dari tim perdataan kantor pusat sistem Coretax DJP.
Sehubungan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
melakukan konfirmasi atas data yang terdaftar berikut ini:
- Nama : HERIYANTO
- Nomor : 6282XXXX666
- NIK : 180XXXX002
- NPWP : 840XXXXX5000
- NIB : 0207XXXX977
- Nama Usaha : MAXSI RELOAD CENTER
- Alamat Usaha : XXXX RT. 002 RW. 006
- Alamat Rumah : (kosong)
- Alamat Email : [email protected]
- Kode Pos : (kosong)
Penggunaan data yang valid dan akurat merupakan tanggung jawab setiap pihak.
Pemalsuan data atau dokumen, termasuk penyertaan informasi palsu dalam akta autentik, dapat dikenakan sanksi hukum.
Berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 266 Undang-Undang yang berlaku, pelaku pemalsuan akan diancam dengan:
- Hukuman penjara hingga 7 tahun
- Denda administratif akibat manipulasi laporan
Hormat kami,
Divisi Pendataan dan Informasi
Direktorat Jenderal Pajak
Pesan mencantumkan data lengkap korban, misalnya:
- Nama lengkap
- Alamat rumah dan usaha
- Nomor NIK, NPWP, dan NIB
- Nomor telepon dan email
- Nama usaha dan statusnya
Dan diakhiri dengan ajakan:
“Jika ada data yang telah berubah, harap melakukan verifikasi melalui sistem Coretax.”
🛑 Link mencurigakan yang disisipkan: www dot coretax-online dotcom
⚠️ Apa Itu coretax-online.com
?
Situs coretax-online.com bukanlah situs resmi milik pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak.
Itu adalah situs phishing yang dirancang untuk:
- Mengelabui korban agar mengisi data pribadi
- Mengumpulkan informasi seperti NIK, NPWP, dan identitas usaha
- Berpotensi digunakan untuk pencurian identitas dan kejahatan siber
Pengalaman Menerima Pesan Penipuan Coretax
Pada minggu ini, saya menerima dua pesan WhatsApp dari nomor yang berbeda, keduanya mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Isi pesannya meminta saya untuk mengonfirmasi dan memperbarui data perpajakan saya melalui sistem yang mereka sebut sebagai “Coretax”.
Awalnya Terlihat Meyakinkan
Pesan tersebut menyebutkan data-data pribadi saya secara lengkap:
- Nama lengkap
- Alamat rumah dan usaha
- NIK, NPWP, dan NIB
- Email dan nomor telepon
- Nama dan status usaha
Mereka juga menuliskan ancaman sanksi hukum jika data tidak diperbarui, bahkan mencantumkan pasal-pasal KUHP seperti Pasal 378 dan 266 untuk menakut-nakuti.
Saya Mulai Curiga…
Namun, saya mulai merasa curiga saat melihat domain situs yang mereka arahkan:
https://www.coretax-online.com
Nama domain tersebut terdengar tidak resmi dan tidak menggunakan domain pajak.go.id
yang biasa digunakan oleh instansi pemerintah.
Saya Menghubungi DJP Terdekat
Untuk memastikan kebenarannya, saya segera menghubungi kantor DJP di daerah saya. Setelah saya tunjukkan isi pesan dan domain yang diberikan, mereka memastikan bahwa:
💡 Pesan tersebut adalah PENIPUAN.
Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mengirim pesan pribadi via WhatsApp untuk pembaruan data.
Semua layanan pembaruan hanya dilakukan melalui https://www.pajak.go.id atau DJP Online.
Saya bersyukur tidak mengikuti instruksi dalam pesan tersebut dan memilih untuk konfirmasi langsung ke pihak yang berwenang.
Pesan ini adalah bagian dari modus penipuan digital yang mencoba mencuri data pribadi melalui situs palsu dan mengintimidasi korban.
Jika kamu menerima pesan serupa:
- Jangan klik link apapun
- Jangan isi data pribadi
- Laporkan ke DJP atau pihak berwenang
Tetap waspada terhadap modul penipuan berbasis phishing seperti ini. Jangan sampai kita menjadi korban berikutnya.
🚨 Ciri-Ciri Penipuan Berkedok DJP
Berikut beberapa ciri umum dari modus ini:
- Menggunakan akun WhatsApp pribadi, bukan nomor resmi atau verified.
- Menyebut nama instansi resmi (DJP pusat, Coretax, dll) untuk meyakinkan.
- Menyertakan data pribadi secara lengkap agar korban percaya.
- Mengarahkan ke tautan phishing, seperti
coretax-online.com
. - Mengancam dengan pasal hukum palsu, seperti Pasal 378 atau 266 KUHP.
- Tidak mencantumkan kontak resmi DJP atau domain
pajak.go.id
.
✅ Situs Resmi DJP
Direktorat Jenderal Pajak hanya menggunakan domain resmi berikut:
Jika Anda menerima permintaan konfirmasi data dari situs di luar domain ini, abaikan dan laporkan.
🛡️ Cara Menghindari Penipuan Pajak
- Jangan klik link yang mencurigakan, terutama jika dikirim melalui WA.
- Verifikasi informasi langsung di situs resmi atau kantor pajak.
- Laporkan pesan tersebut ke DJP atau pihak berwajib.
- Gunakan fitur blokir dan laporkan pada aplikasi WhatsApp.
- Edukasi orang-orang di sekitar agar tidak tertipu.
📌 Kesimpulan
Penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak melalui situs palsu seperti coretax-online.com
adalah modus yang harus diwaspadai. Jangan pernah membagikan data pribadi tanpa validasi. Lindungi diri, bisnis, dan orang sekitar dari ancaman siber.
📝 Laporan atau pertanyaan resmi? Hubungi DJP melalui:
- Kring Pajak: 1500 200
- Situs: https://www.pajak.go.id